Rabu, 15 Agustus 2012
Kisah Rasulullah mendapat Lailatul Qodar dimalam ke27
Nasehat Untuk Remaja Muslim
Kami persembahkan nasehat ini untuk saudara-saudara kami terkhusus
para pemuda dan remaja muslim. Mudah-mudahan nasehat ini dapat membuka
mata hati mereka sehingga mereka lebih tahu tentang siapa dirinya
sebenarnya, apa kewajiban yang harus mereka tunaikan sebagai seorang
muslim, agar mereka merasa bahwa masa muda ini tidak sepantasnya untuk
diisi dengan perkara yang bisa melalaikan mereka dari mengingat Allah
subhanahu wata’ala sebagai penciptanya, agar mereka tidak terus-menerus
bergelimang ke dalam kehidupan dunia yang fana dan lupa akan negeri
akhirat yang kekal abadi.
Amalan yang dapat menyelamatkan manusia dari azab kubur
Setelah memberitahukan dahsyatnya azab kubur dan sebab-sebab yang
akan menyeret ke dalamnya, baik melalui firman-Nya ataupun melalui lisan
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam yang mulia, dengan rahmat dan
keutamaan-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga memberitahukan
amalan-amalan yang akan menyelamatkan dari azab kubur tersebut.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Sebab-sebab yang akan menyelamatkan seseorang dari azab kubur terbagi menjadi dua:
1. Sebab-sebab Umum
Kisah Julaibib dan Istri Yang Taat
Wanita yang benar-benar shalihah ibarat seseorang yang tahan memegang bara api yang panas …
Jika telah sampai suatu perintah syariat pada seorang wanita muslimah maka ia segera taat, terima, dan tunduk (walau itu berat untuk dijalankannya). Dia tidak menyanggah, tidak membangkang, ataupun mencari alasan untuk tidak menerimanya.
Perhatikanlah cerita wanita mulia ini! Cerita tentang seorang pengantin wanita…
Umar Bin Khatab

KLIK DISINI untuk mendengarkan rekaman MP3 dari khutbah Jumat Ustadz Syamsul mengenai Umar bin Khatab radiyallahu anhu di Masjid Fatahillah Depok Juni 2012 lalu)
(http://www.4shared.com/mp3/uqDiVPPf/Ust_Syamsul_-_Quran_Melunakkan.html)
Anas bin Malik radhiallahu ’anhu menceritakan bahwa suatu ketika -dia bersama Nabi sedang keluar dari Masjid- ada seorang Arab Badui -di depan pintu masjid- yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapankah hari kiamat terjadi?” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
Abu Sufyan bin Harits, Habis Gelap Terbitlah Terang
Hukum menggosok gigi ketika berpuasa
Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com
Read more about sikat gigi saat puasa by www.konsultasisyariah.com
Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com
Read more about sikat gigi saat puasa by www.konsultasisyariah.com
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Langganan:
Postingan (Atom)