Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun
di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan
di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan
ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia
mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya,
dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk
berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa
berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak
wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan
sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau
kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari
Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau
mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan
siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com

Gosok Gigi Ketika Puasa dan
Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun
di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)